Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1995, PJK3 merupakan perusahaan yang memiliki izin dari Kemnaker untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) di suatu perusahaan/instansi. Saat ini RSI "SUNAN KUDUS" termasuk dalam kategori yang telah memenuhi persyaratan tersebut.
Layanan PJK3 (Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja) merupakan screening/pemeriksaan kesehatan bagi para pekerja dibidang apapun yang bertujuan untuk mendeteksi penyakit akibat kerja yang dapat mempengaruhi kemampuan dalam bekerja.
Layanan PJK3 di RSI SUNAN KUDUS meliputi : MCU Pre Employee, screening kesehatan bagi calon pekerja, MCU On Site, pemeriksaan disesuaikan dengan permintaan perusahaan, dan MCU Spesifik Pekerjaan, yang merupakan pemeriksaan yang dapat disesuaikan dengan jenis pekerjaan untuk melihat adanya penyakit akibat kerja.
Dengan screening kesehatan ini, membantu setiap industri/perusahaan untuk mengurangi resiko kecelakaan kerja, menciptakan lingkungan kerja yang kondusif serta meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja di lingkungan kerja.